UPAYA PENINGKATAN REALISASI INVESTASI, DPMPTSP GORONTALO IKUTI PEMBAHASAN RANPERDA
Gorontalo, 31 Agustus 2026 ââ¬â Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo mengikuti rapat pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Rapat tersebut membahas urgensi perubahan Perda sebagai langkah tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Harmonisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah.
Perubahan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun penyelenggara layanan perizinan. Dengan regulasi yang selaras dan lebih adaptif terhadap ketentuan terbaru, pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha diharapkan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
DPMPTSP Provinsi Gorontalo terus mendukung upaya penguatan regulasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha sebagai bagian dari terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha yang kondusif di Provinsi Gorontalo.