Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peaturan daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi :- perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, fasilitasi, koordinasi serta penetapan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- menciptakan iklim usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- promosi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat PMA/PMDN;
- pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- pemantauan dan evaluasi Program bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- pembinaan administrasi kepegawaian, pembiayaan dan perlengkapan dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo terdiri dari 3 (tiga) orang pejabat struktural yaitu kepala dinas, sekretaris dan kepala sub bagian umum dan kepegawaian. Pejabat lain yang mendukung jalannya organisasi adalah pejabat fungsional berjumlah 9 (Sembilan) orang. Jumlah seluruh pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo tahun 2024 berjumlah 47 orang.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo adalah Meningkatnya nilai realisasi investasi. Capaian realisasi investasi dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dapat dilihat pada grafik berikut ini.
Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo telah mendapatkan nilai A. Nilai SAKIP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo dari tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Hasil evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo telah mendapkan kategori Pelayanan Prima.