SELENGGARAKAN PUBLIC-PRIVATE DIALOGUE, PERMASALAHAN PERIZINAN PT. AGRO ARTHA SURYA TUNTAS
Permasalahan yang bergulir sejak tahun 2018 terkait beberapa kewajiban perizinan yang belum dipenuhi oleh PT. Agro Artha Surya (PT. AAS) akhirnya terselesaikan melalui inisiasi dialog pemerintah - pelaku usaha (DPMPTSP Provinsi Gorontalo, BKPM dan PT. AAS).
Berawal dari Rekomendasi Pansus Sawit atas permasalahan yang beberapa tahun ini belum terselesaikan termasuk izin perindustrian yang belum dikantongi oleh PT. AAS menjadi Pe Er bagi DPMPTSP. Kami mendorong agar permasalahan ini tidak hanya menjadi diskusi dilevel pemda tapi juga perlu melibatkan Pemerintah Pusat yang berwenang dalam hal ini BKPMÃâà dan Kementerian Perindustrian agar diperoleh pemahaman dan penyelesaian secara komprehensif ujar Sri Wahyuni Kadis PMPTSP. Bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPMÃâà serta PT. AAS digelar dialog secara hybrid yang dipimpin oleh Direktur Wilayah V Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan dihadiriÃâà unsur Kementerian Perindustrian RI, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo, serta Direktorat terkait di lingkungan BKPM RI.
Dari hasil Klarifikasi BKPM berdasarkan IUP No. 130 Tahun 2013 dijelaskan bahwa PT. Agro Artha Surya telah memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terpadu dengan izin industri pabrik pengolahan kelapa sawit, dengan demikian izin perkebunan sudah terintegrasi dengan izin industri, hanya saja untuk pemutakhiranÃâà status dalam Sistim OSS-RBA, perusahaan wajib melakukan pembaharuan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) pada sistem tersebut agar Sertifikat Standar Perusahan terbit dan izin nya akan tercantum serta perusahaan segera dapat menyampaikan LKPM secara berkala setiap triwulan sebagai kewajibannya.ÃâÃ
Selain itu, perusahaan juga diminta menyesuaikan adendum terhadap persyaratan perizinan dasar, meliputi persetujuan lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung/Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF), berkoordinasi dengan OPD teknis terkait pemenuhan bahan baku, serta menyelesaikan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Melalui langkah tersebut diharapkan seluruh kewajiban perizinan PT. Agro Artha Surya dapat segera dipenuhi sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi investasi di Provinsi Gorontalo.