DINAS PMPTSP PROVINSI GORONTALO MELAKUKAN BIMBINGAN TEKNIS LKPM
PMPTSP_PROVINSI GORONTALO Mulai melakukan
Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tata cara pengisian Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM) dan Pendampingan Perizinan Berusaha yang berlokasi di
Fox Hotel Gorontalo, Selasa (2/4/2024).
LKPM sangat penting sebagai salah satu tools untuk menghitung perkembangan
dan pertumbuhan realisasi investasi di Provinsi Gorontalo. Melalui Laporan
Kegiatan Penanaman Modal ini dapat diketahui realisasi investasi Provinsi
Gorontalo secara periodik. Pelaksanaan bimtek ini sejalan dengan periode
pelaporan LKPM pelaku usaha yaitu periode triwulan I tahun 2024, dimana target
realisasi investasi provinsi Gorontalo tahun 2024 adalah sebesar 6,46 Triliun.
LKPM merupakan salah satu
kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
untuk menyampaikan realisasi investasinya secara periodik. Penyampaian LKPM ini
diwajibkan bagi pelaku usaha Penanam Modal Asing (PMA) Penanam Modal Dalam
Negeri (PMDN) Maupun Non SPIPISE yang ada diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi
Gorontalo.
LKPM pelaku usaha disampaikan
melalui aplikasi Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),
berdasarkan database sistem OSS, pelaku usaha yang ada di wilayah Provinsi
Gorontalo yang menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya hanya kurang
40%. Oleh karena itu bimbingan teknis ini dianggap penting karena masih banyak
pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara pelaporan LKPM melalui aplikasi
OSS RBA. Dari pelaksanaan bimbingan teknis
ini diharapkan semua pelaku usaha dapat memahami
serta menyadari ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalan
usaha serta tertib dalam menyampiakan LKPM setiap triwulan.