DPMPTSP PROVINSI GORONTALO HADIRI RAPAT KERJA PANSUS DPRD BAHAS PERUBAHAN PERDA PERIZINAN BERUSAHA

Gorontalo, 19 Oktober 2026 â Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo mengikuti agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perizinan Berusaha, yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Rapat kerja tersebut dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 14.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo. Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan draf Ranperda guna mengkaji perubahan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Keterlibatan DPMPTSP Provinsi Gorontalo dalam agenda tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas sektor dalam pembahasan kebijakan perizinan berusaha. Melalui pembahasan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, diharapkan rancangan regulasi dapat dikaji secara komprehensif, dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan perizinan, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
DPMPTSP Provinsi Gorontalo mendukung upaya penyempurnaan regulasi perizinan berusaha sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan perizinan yang lebih efektif, terarah, dan mampu mendukung pertumbuhan investasi serta pembangunan ekonomi di Provinsi Gorontalo.