BAHAS EVALUASI LAYANAN PERIZINAN, DPMPTSP PROVINSI GORONTALO MENGGELAR RAPAT EVALUASI BERSAMA OPD TEKNIS

Gorontalo ââ¬â Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi dan pembahasan jenis layanan perizinan dan nonperizinan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Kamis (10/9/2026), bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2026 terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo. Melalui rapat tersebut, DPMPTSP bersama OPD teknis melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan sekaligus membahas jenis-jenis perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan daerah.
Pembahasan mencakup layanan perizinan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Pada sektor lingkungan hidup, di antaranya dibahas layanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), serta rekomendasi untuk pengumpulan limbah B3 skala nasional.
Sementara pada sektor kehutanan, pembahasan meliputi persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan berusaha pengolahan hasil hutan, persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan nonkehutanan, serta rekomendasi teknis perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Rapat ini juga menjadi ruang koordinasi antara DPMPTSP dan OPD teknis untuk memastikan jenis layanan yang tercantum tetap sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan pelayanan di lapangan. Apabila terdapat perubahan, penambahan, maupun pengurangan jenis layanan pada masing-masing sektor, hal tersebut akan disampaikan dan dibahas dalam rapat.
Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala, DPMPTSP Provinsi Gorontalo terus mendorong penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha yang lebih tertib, efektif, dan terpadu bersama perangkat daerah terkait.